Kehadiran siswa Pendidikan Agama Islam di sekolah (school attandence) adalah kehadiran dan keikutsertaan siswa Pendidikan Agama Islam secara fisik dan mental terhadap aktivitas sekolah pada jam-jam efektif di sekolah. Sedangkan ketidakhadiran adalah ketiadaan partisipasi secara fisik siswa Pendidikan Agama Islam terhadap kegiatan-kegiatan sekolah. Pada jam-jam efektif sekolah, siswa Pendidikan Agama Islam memang harus berada di sekolah. Kalau tidak ada di sekolah, seyogyanya dapat memberikan keterangan yang sah serta diketahui oleh orang tua atau walinya.
Siswa Pendidikan Agama Islam yang hadir di sekolah hendaknya dicatat oleh guru Pendidikan Agama Islam dalam buku absen Pendidikan Agama Islam. Sementara siswa Pendidikan Agama Islam yang tidak hadir di sekolah dicatat dalam buku absensi Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Islam. Dengan perkataan lain, presensi adalah daftar kehadiran siswa, sementara absensi adalah buku daftar ketidakhadiran siswa Pendidikan Agama Islam.
Download Buku Absen Pendidikan Agama Islam
Berikut adalah penampakan Buku Absen Pendidikan Agama Islam yang dimaksud.
Penjelasan mengenai Buku Absen Pendidikan Agama Islam dapat Bapak/Ibu disimak pada video di bawah ini.
Begitu jam pertama dinyatakan masuk, serta para siswa Pendidikan Agama Islam masuk ke kelas, guru Pendidikan Agama Islam mempresensi siswanya satu persatu. Selain agar mengenali satu persatu siswa Pendidikan Agama Islam yang masuk sekolah dan yang tidak masuk sekolah. Demikian juga pada jam-jam berikutnya setelah istirahat, guru perlu mempresensi kembali, barangkali ada siswanya yang pulang sebelum waktunya. Tidak jarang, siswa Pendidikan Agama Islam pulang sebelum waktunya, hanya karena sudah dinyatakan masuk melalui presensi pada jam pertama.
Pada umumnya ketidakhadiran siswa Pendidikan Agama Islam dapat dibagi kedalam tiga bagian: (1) alpa, yaitu ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas, dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan; (2) ijin, ketidakhadiran dengan keterangan dan alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, biasanya disertai surat pemberitahuan dari orang tua; dan (3) sakit, ketidakhadiran dengan alasan gangguan kesehatan, biasanya disertai surat pemberitahuan dari orang tua atau surat keterangan sakit dari dokter.
Secara administratif, pengelolaan kehadiran dan ketidakhadiran siswa Pendidikan Agama Islam menjadi tanggung jawab guru Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu, guru Pendidikan Agama Islam seyogyanya dapat mendata secara akurat tingkat kehadiran dan ketidakhadiran siswa di Pendidikan Agama Islam yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus dapat menganalisis dan menyajikannya dalam bentuk grafik atau tabel (diusahakan tersedia catatan harian dan tabel/grafik bulanan).
Sementara untuk tingkat sekolah, petugas yang tepat mengelola kehadiran dan ketidakhadiran siswa Pendidikan Agama Islam adalah wakasek kesiswaan. Sama halnya dengan guru Pendidikan Agama Islam, wakasek kesiswaan pun seyogyanya dapat mendata secara akurat tingkat kehadiran dan ketidakhadiran siswa Pendidikan Agama Islam secara keseluruhan serta dapat menganalisis dan menyajikannya dalam bentuk grafik/tabel.
Informasi tingkat kehadiran dan ketidakhadiran siswa Pendidikan Agama Islam ini sangat berguna untuk pengambilan kebijakan, baik pada tingkat kelas 1 maupun sekolah serta dapat digunakan untuk kepentingan pemberian bimbingan kepada siswa Pendidikan Agama Islam yang mengalami kesulitan dalam menunaikan kewajiban kehadirannya di sekolah.
Rekapitulasi data ketidakhadiran siswa Pendidikan Agama Islam secara perorangan, –baik karena alasan alpa, sakit maupun ijin,– seyogyanya disampaikan kepada orang tua siswa Pendidikan Agama Islam, minimal dilakukan setiap bulan. Hal ini penting dilakukan agar orang tua siswa Pendidikan Agama Islam dapat mengetahuinya dan dapat mengambil peran dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah ketidakhadiran anaknya.
Post a Comment
Post a Comment