Bapak/Ibu guru Kelas 3 tentunya mengetahui tentang KKM, karena salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik Kelas 3. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik Kelas 3 mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas 3. Biasa dikatakan bahwa Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas 3 merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik Kelas 3 telah mencapai ketuntasan belajar.
KKM Kelas 3 harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik Kelas 3 yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran Kelas 3. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik Kelas 3 jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik Kelas 3 yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan guru Kelas 3 untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Download Aplikasi KKM Kelas 3 (Model 1)
Download Aplikasi KKM Kelas 3 (Model 2)
Berikut adalah penampakan KKM Kelas 3 yang dimaksud.
Penjelasan mengenai KKM Kelas 3 dapat Bapak/Ibu disimak pada video di bawah ini.
Kriteria ketuntasan belajar Kelas 3 pada setiap indikator yang ditetapkan dalam sebuah kompetensi dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM dinyatakan dengan angka 0-100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal Kelas 3.
Kriteria ketuntasan minimal Kelas 3 ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran (MGMP dan KKG Kelas 3) di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM Kelas 3.
Kriteria ketuntasan Kelas 3 menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama guru Kelas 3, peserta didik, dan orang tua peserta didik Kelas 3. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik Kelas 3 dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal Kelas 3 harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik Kelas 3.
Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM):
- Acuan guru Kelas 3 dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.
- Acuan peserta didik Kelas 3 dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
- Bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran di kelas Kelas 3 dan sekolah.
- Kontrak pedagogik antara guru Kelas 3 dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
- Target satuan pendidikan dalam mencapai kompetensi tiap mata pelajaran di Kelas 3.
Berikut ini beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yaitu:
- Penetapan KKM Kelas 3 adalah kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan secara kualitatif (kemampuan akademis peserta didik Kelas 3) dan kuantitatif (kesepakatan rentang angka).
- KKM setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rerata dari indikator pada KD tersebut.
- KKM mata pelajaran merupakan rerata semua KKM KD dalam satu semester dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar peserta didik Kelas 3.
- Indikator adalah acuan pembuatan instrumen penilaian, sehingga setiap indikator memerlukan perbedaan nilai KKM Kelas 3.
KKM Kelas 3 dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake) Kelas 3, karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi atau kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
- Karakteristik Peserta Didik (Intake) Kelas 3. Karakteristik peserta didik (intake) Kelas 3 diketahui dengan memperhatikan kualitas peserta didik Kelas 3 yang dapat diidentifikasi dari hasil tes awal, nilai rapor, atau hasil ujian jenjang sebelumnya.
- Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) Kelas 3. Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran di Kelas 3. Kompleksitas mata pelajaran Kelas 3 dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru Kelas 3 melalui forum KKG Kelas 3 tingkat sekolah. Penetapan tingkat kompleksitas mata pelajaran adalah dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat di Kelas 3.
- Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) Kelas 3. Kondisi satuan pendidikan atau daya dukung, antara lain meliputi : kompetensi guru Kelas 3; jumlah peserta didik dalam satu kelas; predikat akreditasi sekolah; dan keyalakan sarana prasarana sekolah.
Post a Comment
Post a Comment