-->

Kriteria Ketuntasan Minimal Pendidikan Agama Islam

Post a Comment

Bapak/Ibu guru Pendidikan Agama Islam tentunya mengetahui tentang KKM, karena salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik Pendidikan Agama Islam. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik Pendidikan Agama Islam mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Pendidikan Agama Islam. Biasa dikatakan bahwa Kriteria Ketuntasan Minimal Pendidikan Agama Islam merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik Pendidikan Agama Islam telah mencapai ketuntasan belajar.



KKM Pendidikan Agama Islam harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik Pendidikan Agama Islam yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik Pendidikan Agama Islam jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik Pendidikan Agama Islam yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan guru Pendidikan Agama Islam untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Download KKM Pendidikan Agama Islam Kelas 1
Download KKM Pendidikan Agama Islam Kelas 2
Download KKM Pendidikan Agama Islam Kelas 3
Download KKM Pendidikan Agama Islam Kelas 4
Download KKM Pendidikan Agama Islam Kelas 5
Download KKM Pendidikan Agama Islam Kelas 6 Semester 1
Download KKM Pendidikan Agama Islam Kelas 6 Semester 2

Berikut adalah penampakan KKM Pendidikan Agama Islam yang dimaksud.

Penjelasan mengenai KKM Pendidikan Agama Islam  dapat Bapak/Ibu disimak pada video di bawah ini.

Kriteria ketuntasan belajar Pendidikan Agama Islam pada setiap indikator yang ditetapkan dalam sebuah kompetensi dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM dinyatakan dengan angka 0-100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal Pendidikan Agama Islam.

Kriteria ketuntasan minimal Pendidikan Agama Islam ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran (MGMP dan KKG Pendidikan Agama Islam) di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM Pendidikan Agama Islam.

Kriteria ketuntasan Pendidikan Agama Islam menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama guru Pendidikan Agama Islam, peserta didik, dan orang tua peserta didik Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik Pendidikan Agama Islam dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal Pendidikan Agama Islam harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik Pendidikan Agama Islam.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM):

  • Acuan guru Pendidikan Agama Islam dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.
  • Acuan peserta didik Pendidikan Agama Islam dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
  • Bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran di kelas Pendidikan Agama Islam dan sekolah.
  • Kontrak pedagogik antara guru Pendidikan Agama Islam dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
  • Target satuan pendidikan dalam mencapai kompetensi tiap mata pelajaran di Pendidikan Agama Islam.


Berikut ini beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yaitu:

  • Penetapan KKM Pendidikan Agama Islam adalah kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan secara kualitatif (kemampuan akademis peserta didik Pendidikan Agama Islam) dan kuantitatif (kesepakatan rentang angka).
  • KKM setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rerata dari indikator pada KD tersebut.
  • KKM mata pelajaran merupakan rerata semua KKM KD dalam satu semester dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar peserta didik Pendidikan Agama Islam.
  • Indikator adalah acuan pembuatan instrumen penilaian, sehingga setiap indikator memerlukan perbedaan nilai KKM Pendidikan Agama Islam.


KKM Pendidikan Agama Islam dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake) Pendidikan Agama Islam, karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi atau kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

  • Karakteristik Peserta Didik (Intake) Pendidikan Agama Islam. Karakteristik peserta didik (intake) Pendidikan Agama Islam diketahui dengan memperhatikan kualitas peserta didik Pendidikan Agama Islam yang dapat diidentifikasi dari hasil tes awal, nilai rapor, atau hasil ujian jenjang sebelumnya.
  • Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) Pendidikan Agama Islam. Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran di Pendidikan Agama Islam. Kompleksitas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru Pendidikan Agama Islam melalui forum KKG Pendidikan Agama Islam tingkat sekolah. Penetapan tingkat kompleksitas mata pelajaran adalah dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat di Pendidikan Agama Islam.
  • Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) Pendidikan Agama Islam. Kondisi satuan pendidikan atau daya dukung, antara lain meliputi : kompetensi guru Pendidikan Agama Islam; jumlah peserta didik dalam satu kelas; predikat akreditasi sekolah; dan keyalakan sarana prasarana sekolah.




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter