-->

Kriteria Ketuntasan Minimal PJOK

Post a Comment

Bapak/Ibu guru PJOK tentunya mengetahui tentang KKM, karena salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik PJOK. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik PJOK mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) PJOK. Biasa dikatakan bahwa Kriteria Ketuntasan Minimal PJOK merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik PJOK telah mencapai ketuntasan belajar.



KKM PJOK harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik PJOK yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran PJOK. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik PJOK jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik PJOK yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan guru PJOK untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Download KKM PJOK Kelas 1
Download KKM PJOK Kelas 2
Download KKM PJOK Kelas 3
Download KKM PJOK Kelas 4
Download KKM PJOK Kelas 5
Download KKM PJOK Kelas 6

Berikut adalah penampakan KKM PJOK yang dimaksud.

Penjelasan mengenai KKM PJOK  dapat Bapak/Ibu disimak pada video di bawah ini.

Kriteria ketuntasan belajar PJOK pada setiap indikator yang ditetapkan dalam sebuah kompetensi dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM dinyatakan dengan angka 0-100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal PJOK.

Kriteria ketuntasan minimal PJOK ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran (MGMP dan KKG PJOK) di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM PJOK.

Kriteria ketuntasan PJOK menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama guru PJOK, peserta didik, dan orang tua peserta didik PJOK. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik PJOK dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal PJOK harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik PJOK.

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM):

  • Acuan guru PJOK dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.
  • Acuan peserta didik PJOK dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
  • Bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran di kelas PJOK dan sekolah.
  • Kontrak pedagogik antara guru PJOK dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
  • Target satuan pendidikan dalam mencapai kompetensi tiap mata pelajaran di PJOK.


Berikut ini beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yaitu:

  • Penetapan KKM PJOK adalah kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan secara kualitatif (kemampuan akademis peserta didik PJOK) dan kuantitatif (kesepakatan rentang angka).
  • KKM setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rerata dari indikator pada KD tersebut.
  • KKM mata pelajaran merupakan rerata semua KKM KD dalam satu semester dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar peserta didik PJOK.
  • Indikator adalah acuan pembuatan instrumen penilaian, sehingga setiap indikator memerlukan perbedaan nilai KKM PJOK.


KKM PJOK dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake) PJOK, karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi atau kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

  • Karakteristik Peserta Didik (Intake) PJOK. Karakteristik peserta didik (intake) PJOK diketahui dengan memperhatikan kualitas peserta didik PJOK yang dapat diidentifikasi dari hasil tes awal, nilai rapor, atau hasil ujian jenjang sebelumnya.
  • Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) PJOK. Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran di PJOK. Kompleksitas mata pelajaran PJOK dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru PJOK melalui forum KKG PJOK tingkat sekolah. Penetapan tingkat kompleksitas mata pelajaran adalah dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat di PJOK.
  • Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) PJOK. Kondisi satuan pendidikan atau daya dukung, antara lain meliputi : kompetensi guru PJOK; jumlah peserta didik dalam satu kelas; predikat akreditasi sekolah; dan keyalakan sarana prasarana sekolah.




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter